Pages

Selasa, 24 Januari 2012

Simbol TM, Copyright, Registered


William Shakespeare
Apalah artinya sebuah nama.
Mendengar kutipan William Shakespeare membuat kita berkata dalam hati, “Belum tahu dia..”, terlebih lagi di Indonesia, banyak sekali barang tiruan, KW1, KW2, KW3, dan sebagainya. Perang merek sedang terjadi sekarang.

Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan peraturan-peraturan untuk melindungi apa yang kita sebut hak kekayaan intelektual. Apa sih maksudnya? Yuk, kita lihat bersama.

Simbol ™, ©, ®, dan SM


Trademark (™)

Merupakan sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana simbol trademark tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal lainnya.

Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:

  1. TM (Trademark / TM)
  2. Trademark Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.

  3. R (Registered /®)
  4. Registered Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

  5. Copyright (©)
  6. Adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
    1. Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
    2. Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
    3. Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
    4. Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
    5. Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
    6. Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
    Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 TI Anti Pornografi. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger